Ads 468x60px

Senin, 18 Februari 2013

Asuransi Syariah




Asuransi Syariah (Islamic Insurance) adalah asuransi yang berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah.
Di dalamnya terdapat usaha saling tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau “Tabarru” (dana kebajikan) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu dimana semua ini diawali dengan sebuah akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah.
Peranan perusahaan asuransi di dalamnya hanya terbatas pada pengelolaan operasional perusahaan asuransi dan menginvestasikan dana “Tabarru”.


Mengapa Asuransi Itu Mulia?

Al Qur’an (2:240) : “Dan orang-orang muslim yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya…”

Pergunakanlah Lima Hal sebelum datangnya Lima Perkara:
  1. Muda sebelum Tua
  2. Sehat sebelum Sakit
  3. Kaya sebelum Miskin
  4. Lapang sebelum Sempit
  5. Hidup sebelum Mati
(Hadist Riwayat Muslim)

Ada 2 (dua) jenis produk  PRUlink Syariah:
1.      PRUlink syariah Investor Account
Asuransi syariah dengan kontribusi tunggal, kombinasi antara investasi dan proteksi asuransi.

2.      PRUlink syariah Assurance Account
Asuransi syariah dengan kontribusi reguler, kombinasi antara investasi dan proteksi asuransi.

Pada Prulink Syariah mengenal isilah “Surplus Sharing” yang maksudnya adalah dana yang akan diberikan kepada Pemilik Polis bila terdapat kelebihan dari rekening Tabaru termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan hutang kepada perusahaan-jika ada.

Landasan dasar operasional Asuransi Syariah adalah, HARUS terbebas dari 3 (tiga) hal:

1.      Gharar
Situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.

2.      Maysir/Judi
Karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
“… Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan…”

3.      Riba
Keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilkukan.
Al Qur’an (2:275): “… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”


0 komentar:

Posting Komentar