Asuransi
Syariah (Islamic Insurance) adalah asuransi yang berdasarkan kepada
prinsip-prinsip syariah.
Di
dalamnya terdapat usaha saling tolong menolong diantara sejumlah orang atau
pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau “Tabarru” (dana kebajikan) yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu dimana semua ini
diawali dengan sebuah akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah.
Peranan
perusahaan asuransi di dalamnya hanya terbatas pada pengelolaan operasional
perusahaan asuransi dan menginvestasikan dana “Tabarru”.
Mengapa
Asuransi Itu Mulia?
Al
Qur’an (2:240) : “Dan orang-orang muslim yang akan meninggal dunia di antara
kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istrinya, (yaitu) diberi
nafkah hingga setahun lamanya…”
Pergunakanlah
Lima Hal sebelum datangnya Lima Perkara:
- Muda sebelum Tua
- Sehat sebelum Sakit
- Kaya sebelum Miskin
- Lapang sebelum Sempit
- Hidup sebelum Mati
(Hadist Riwayat Muslim)
Ada
2 (dua) jenis produk PRUlink Syariah:
1.
PRUlink
syariah Investor Account
Asuransi syariah dengan kontribusi tunggal, kombinasi antara
investasi dan proteksi asuransi.
2.
PRUlink
syariah Assurance Account
Asuransi syariah dengan kontribusi reguler, kombinasi antara
investasi dan proteksi asuransi.
Pada
Prulink Syariah mengenal isilah “Surplus Sharing” yang maksudnya adalah dana
yang akan diberikan kepada Pemilik Polis bila terdapat kelebihan dari rekening
Tabaru termasuk juga bila ada pendapatan lain setelah dikurangi klaim dan
hutang kepada perusahaan-jika ada.
Landasan
dasar operasional Asuransi Syariah adalah, HARUS terbebas dari 3 (tiga)
hal:
1.
Gharar
Situasi dimana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga
terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
2.
Maysir/Judi
Karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas
kerugian orang lain.
“… Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan…”
“… Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan…”
3.
Riba
Keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda
dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman
dilkukan.
Al Qur’an (2:275): “… padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba…”
0 komentar:
Posting Komentar