Penyakit-penyakit Kritis
Kita
selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan
kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan
yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan
keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan
pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis
cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas
34 Penyakit Kritis yaitu :
1.
Serangan jantung
Kematian suatu bagian otot jantung (myocardium)
sebagai akibat dari tertutupnya / tersumbatnya arteri koronaria.
2.
Pembedahan arteri koronaria
Pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau
penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3.
Stroke
Kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident)
yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih
dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan
(hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber
di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya
defisit neurologist yang menetap.
4.
Kanker
Tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang
tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal
ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang
pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
5.
Gagal ginjal
Gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus
menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis)
atau transplantasi ginjal.
6.
Transplantasi organ penting
Tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung,
paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan,
atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai
penerima di wilayah hukum Indonesia.
7.
Operasi katup jantung
Pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki
atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
8.
Kehilangan kemampuan bicara
Kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
9.
Luka bakar
Luka bakar derajat ketiga (third degree) dan
sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10.
Koma
Keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari
luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological
defisit).
11. Operasi pembuluh
darah aorta
Pembedahan yang
dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di
daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit
Parkinson
Tergolong ke
dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya
sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas
sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat
oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan,
perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain
untuk menegakkan diagnosa.
13. Ketulian
Kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total
dan tidak dapat disembuhkan.
14. Penyakit Alzheimer’s
Kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang
mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus
menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist).
Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit
Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor jinak otak
Tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang
dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16. Penyakit paru kronik
Tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan
dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17. Motor neuron disease
Adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol
aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan
menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist)
untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan
berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan
diagnosa.
18. Multiple sclerosis
Terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf
yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter
ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya
penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
19. Angioplasti dan
penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner
Klaim dapat
diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan
laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap
stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau
lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia Aplastik
Anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel
netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang
belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan
biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis
Bakterial
Yaitu suatu
peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan
oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang
menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari
6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan,
secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
22. Kolitis
Ulseratif
Didefinisikan
sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan
gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko
pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang
parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan
berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara
mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy)
dan atau operasi usus halus (ileostomy).
23. Disabling Primary Pulmonary
Hypertension
Merupakan
kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur,
fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung
kanan.
24. Ensefalitis
Yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak
atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang
berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan
persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam)
kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara
terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis Viral Fulminan
Pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus
hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit Hati Kronik
Kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna
kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak
dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites)
atau kelainan otak (ensefalopati).
27. Penyakit Crohn (Crohn’s
disease)
Merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk
granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah
ini sekaligus :
- penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
- terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV Yang Didapatkan Melalui
Transfusi Darah
Tertanggung
terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi
sebagai berikut :
- infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
- sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
- tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29.
Trauma Kepala Serius
Kecelakaan yang
menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang
berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan
persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk
melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*),
dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
30.
Distrofi Muskular
Termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif
(kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan
kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim
hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita
menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari
6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan,
secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31.
Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang
Serius
Penyempitan
yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah
jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar
minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai
pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh
darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar
sisi kanan jantung.
32.
Kelumpuhan (paralysis)
Diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen
(menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena
kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan
sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
33.
Poliomyelitis
Klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di
bawah ini :
- terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
- Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34.
Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus
Erythematosus)
Kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri)
multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan
banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita
tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika
jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai
dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang
dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
*): Yang
dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah
ini:
- Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
- Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
- Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
- Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
- Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
- Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.
0 komentar:
Posting Komentar